Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

  • Andira Br Sipetu Universitas Jambi
Keywords: Pajak, Sanksi, Kesadaran, Kepatuhan

Abstract

Tujuan Penelitian: Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mencari pengaruh kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor roda dua pada kecamatan jambi luar kota.

Metode:Penelitian ini menggunakan jenis penelitian ex post facto. Populasi pada penelitian ini adalah wajib pajak kendaraan bermotor roda dua yang tercatat pada kantor SAMSAT Muaro Jambi pada tahun 2018. Sampel pada penelitian ini berjumlah 100 wajib pajak yang terdaftar di kantor bersama SAMSAT Muaro Jambi. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah purposive sampling. Pada penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan kuesioner. Analisis data pada penelitian ini yaitu statistik deskriptif dan pengujian hipotesis. Analisis pengujian hipotesis digunakan menggunakan regresi linear berganda.

Temuan Utama: Dengan pencarian melalui uji regresi linier berganda di peroleh hasil nilai Fhitung 11,146 > Ftabel 2,70. Dengan demikian dinyatakan secara bersama-sama variabel kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan berpengaruh terhadap variabel kepatuhan wajib pajak. Berdasarkan koefisien determinasi diperoleh pengaruh secara bermasa-sama antar kesadaran wajib pajak, pengetahuan pajak dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak sebesar 25,80% dan 74,20% sisanya dipengaruh oleh faktor lainnya.

Kebaruan/Keaslian dari Penelitian: memberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran wajib pajak.

References

[1] L. Suhroh and G. W. Pradana, “Peran Pemerintah Desa Ko’Olan Dalam Penekanan Stunting Melalui Program Gopo (Gojek Posyandu) Untuk Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan Di Kabupaten Bangkalan,” Publika, vol. 9, no. 1, pp. 93–104, 2021, doi: 10.26740/publika.v9n1.p93-104.
[2] C. Kumaratih and B. Ispriyarso, “Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM,” J. Pembang. Huk. Indones., vol. 2, no. 2, pp. 158–173, 2020, doi: 10.14710/jphi.v2i2.158-173.
[3] M. W. Siberonta and M. Taraja, “Problematika Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pajak Daerah,” Nommensen J. Leg. Opin., vol. 1, no. 01, pp. 95–111, 2020, doi: 10.51622/njlo.v1i01.42.
[4] A. A. Thohari, “Epistemologi Pajak, Prespektif Hukum Tata Negara,” J. Legis. Indones., vol. 8, no. 1, pp. 1–10, 2011.
[5] P. Hastuti, “Desentralisasi Fiskal Dan Stabilitas Politik Dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia,” Simp. Nas. Keuang. Negara, vol. 1, no. 1, pp. 784–799, 2018, [Online]. Available: https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/view/293.
[6] N. Latofah and D. Harjo, “Analisis Tax Awareness Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Barat,” J. Pajak Vokasi, vol. 2, no. 1, pp. 52–62, 2020, doi: 10.31334/jupasi.v2i1.1121.
[7] A. Juliarini, “Komparasi Penerimaan Pajak Daerah Kota Dan Kabupaten Di Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” J. BPPK Badan Pendidik. dan Pelatih. Keuang., vol. 13, no. 2, pp. 1–10, 2020, doi: 10.48108/jurnalbppk.v13i2.227.
[8] Y. Rizal and M. Hidayah, “Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di SAMSAT Aceh Timur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Aceh,” J. Samudra Ekon. dan Bisnis, vol. 9, no. 1, pp. 84–91, 2018, doi: 10.33059/jseb.v9i1.464.
[9] M. Muchtar, M. F. Abdullah, and D. Susilowati, “Analisis Kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Barito,” J. Ilmu Ekon., vol. 1, no. 3, pp. 385–399, 2017, [Online]. Available: http://202.52.52.22/index.php/jie/article/view/6165.
[10] O. R. Hidayat, “Analisis Yuridis Pasal 93 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” J. Ilm. Pendidik. Pancasila dan …, vol. 6, no. 1, pp. 239–248, 2021, [Online]. Available: http://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/8921%0Ahttp://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/download/8921/8685.
[11] R. Kumala, “Analisis Efektifitas Pajak Reklame Dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah Di Kota Bekasi,” J. Reformasi Adm. J. Ilm. untuk Mewujudkan Masy. Madani, vol. 6, no. 1, pp. 38–41, 2019, [Online]. Available: https://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/article/view/331.
[12] E. Desideria and Ngadiman, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Pajak Dari Wajib Pajak Badan Tahun 2016-2017,” J. Paradig. Akunt., vol. 1, no. 2, p. 355, 2019, doi: 10.24912/jpa.v1i2.5003.
[13] B. Ahmad, B. Romadhoni, and M. Adil, “Efektivitas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor,” Amnesty J. Ris. Perpajak., vol. 3, no. 1, pp. 15–23, 2021, doi: 10.26618/jrp.v3i1.3401.
[14] A. A. Bintary, “Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dalam upaya Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah pada Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur Tahun 2015-2018,” J. Pajak Vokasi, vol. 1, no. 2, pp. 86–101, 2020.
[15] F. Octaviany, A. E. Rustanto, and I. Kartini, “Analisis Pelayanan Pajak Dalam Meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Wilayah Kota Jakarta Utara,” J. Reformasi Adm., vol. 8, no. 1, pp. 10–21, 2021, [Online]. Available: https://ojs.stiami.ac.id/index.php/reformasi/article/view/1415.
[16] M. Sulistyowati, T. Ferdian, and R. N. Girsang, “Effect of Education Level, Quality of Training, Work Experience and Understanding of Village Apparatus Accounting on Understanding of Village Financial Statements (Case Study in Rimbo Ilir District, Tebo Regency),” J. Ilm. Akunt. Bisnis, vol. 1, no. 1, pp. 1–17, 2021.
[17] I. F. Pontoh, V. Ilat, and J. Warongan, “Analisis Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dalam Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi Sulawesi Utara,” J. Ris. Akunt. Dan Audit. “Goodwill,” vol. 9, no. 1, pp. 118–127, 2018, doi: 10.35800/jjs.v9i1.20076.
[18] N. Rahayu, “Pengaruh Tax Amnesty Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak,” Akunt. Dewantara, vol. 1, no. 1, pp. 15–30, 2017.
[19] S. E. Zaluchu, “Strategi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif di Dalam Penelitian Agama,” Evang. J. Teol. Injili dan Pembin. Warga Jemaat, vol. 4, no. 1, pp. 28–38, 2020.
[20] H. M. A. Noer, S. Tambak, and H. Rahman, “Upaya Ekstrakurikuler Kerohanian Islam (ROHIS) dalam Meningkatkan Sikap Keberagamaan Siswa di SMK Ibnu Taimiyah Pekanbaru,” J. Pendidik. Agama Islam Al-Thariqah, vol. 2, no. 1, pp. 21–38, 2017, doi: 10.25299/althariqah.2017.vol2(1).645.
Published
2022-08-31
How to Cite
[1]
A. Br Sipetu, “Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pengetahuan Pajak dan Sanksi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor”, Jo. Soc. Know. Ed, vol. 3, no. 3, pp. 69-75, Aug. 2022.
Section
Articles