Kajian Sosiologis Model Interaksi Hukum Masyarakat Bone-Bone Di Kabupaten Enrekang

  • Muh Surjanin L Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar
Keywords: Sosiologis, Model Interaksi, Hukum Masyarakat

Abstract

Tujuan Penelitian: Untuk memadukan antara perubahan hukum dengan perubahan struktur pemerintahan di kabupaten enrekang.

Metodologi: Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan fokus kajian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini digunakan 2 (dua) sumber data yaitu data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ada 2 (dua) yaitu Observasi  dan wawancara . Dalam rangka mengelola dan menganalisis data yang telah ada dari berbagai sumber, baik dari hasil wawancara, buku-buku maupun dokumen-dokumen.

Temuan Utama: Berdasarkan kajian dan temuan penelitian tentang Bone-Bone: Desa Tanpa Asap Rokok, penelitian ini menemukan bahwa inovator dalam melakukan perubahan terencana, ia berhadapan langsung dengan kerabatnya sebagai penentangnya.

Keterbaruan/Keaslian Penelitian: Setelah mendapat kritik, kecaman, cemohan, dengan melalui proses yang cukup panjang yang pada akhirnya gagasan inovator diterima.Interaksi dan bentuk hukum dalam materi tatanan masyarakat Bone- Bone dalam larangan merokok adalah bentuk ideal dan telah berhasil dan berjalan sampai saat ini serta sangat bermanfaat bagi kehidupan masarakat.Implikasi,sosialisasi pendekatan tokoh serta dukungan regulasi (perdes) akan dampak larangan rokok berimplikasi positif, menyatu dan terintegrasi.

References

Saputra, Y. B. M, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perparkiran (Doctoral dissertation, UAJY), 2019.

Manan, A, “Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi”, Kencana Prenada Media Group, 2014.

Hadiyanto, A, “Pro dan Kontra Pidana Mati di Indonesia”, JURNAL DIMENSI, Vol. 5, No. 2, 2016.

Yasmini, W. Y, “Keberadaan Awig-Awig sebagai Landasan Hukum Adat Masyarakat Hindu di Karangasem”, LAMPUHYANG, Vol. 10, No. 1, pp. 61-7, 2019.

Anshori, A. G, “Filsafat hukum”, Ugm Press, 2018.

Salihah, U., & Rahmatiah, H. L, “Pidana Penjara Seumur Hidup bagi Koruptor Ditinjau dari Aspek Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam”, SIYASATUNA: JURNAL ILMIAH MAHASISWA SIYASAH SYAR'IYYAH, Vol. 2, No.1, pp. 227-243, 2021.

Hadiyanto, A, “Pro dan Kontra Pidana Mati di Indonesia”, JURNAL DIMENSI, Vol. 5, No.2, 2016.

Akbar, R. W, “Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan kekerasan melakukan persetubuhan pada anak Putusan Nomor 99/Pid. Sus. Pa/2016/Pt. Mtr (Doctoral dissertation, Universitas Mataram)”, 2018.

As-Suyuthi, Ad-Durr al-Mantsûr, vol. 2 (Beirut: Dar al-Kutub al-,1990), As- Qurthubi, Al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân,vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub Al- Ilmiyyah, 1993),167; as-Syaukani, Fath al-Qadîr, vol. 2, 608.

Syam, M. B. Islam Wasathiyah Dalam Perspektif Sosiologi. Aqidah-Ta: Jurnal Ilmu Aqidah, 4(2), 197-213. 2018.

Dalimoenthe, I, “Sosiologi Gender”, Bumi Aksara, 2021

Adibah, I. Z, “Pendekatan Sosiologis Dalam Studi Islam” INSPIRASI (Jurnal Kajian dan Penelitian Pendidikan Islam), Vol. 1, No. 1, pp. 1-20, 2017.

Nurhayati, Y., Ifrani, I., & Said, M. Y, “Metodologi Normatif Dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 1, pp. 1-20, 2021.

Arfa, F. A., & Marpaung, W, “Metodologi Penelitian Hukum Islam: Edisi Revisi”, Prenada Media, 2018.

Raho, B, “Sosiologi Agama”, Penerbit Ledalero, 2019.

Al-Khazin, Lubâb at-Ta’wîl fî Ma’ânî at-Tanzîl,vol. 1 (Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyyah, 1995),h. 392.

Al-Jashshash, Ahkâm al-Qur’âm, vol. 2 (Beirut: Dar al-Fikr, 1993.

Abu Hayyan al-Andalusi, Al-Bahr al-Muhîth, vol. 3 (Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyyah, 1993.

Ath-Thabari, Jâmi’ al-Bayân fî Ta’wîl al-Qur’ân, vol. 4 (Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyyah, 1992), h. 153;

Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân,vol. 3,168; az-Zamakhsyari, Al- Kasysyâf, vol 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995.

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Intermasa, 1993.

Said Hawa, Al-Asâs fî Tafsîr, vol. 2 (Kairo: Dar al-Salam, 1999.

Al-Qurthubi, al-Jâmi’ li Ahkâm al-Qur’ân,vol. 3,168; az-Zamakhsyari, Al- Kasysyâf, vol 1 (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1995.

Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Intermasa, 1996.

Published
2021-11-30
How to Cite
[1]
M. Surjanin L, “Kajian Sosiologis Model Interaksi Hukum Masyarakat Bone-Bone Di Kabupaten Enrekang”, Jo. Soc. Know. Ed, vol. 2, no. 4, pp. 84-87, Nov. 2021.
Section
Articles