Hukum Jual Beli Bunga Kamboja Milik Makam dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

  • Rohmad Indriyanto Institut Agama Islam Negeri Metro
Keywords: Jual Beli, Perspektif, Hukum ekonomi syariah

Abstract

Tujuan Penelitian: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum jual beli bunga kamboja milik tanah makam persepektif hukum ekonomi syariah.

Metodologi: Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara dan dokumentasi. Semua data yang tersedia dianalisis secara induktif.

Temuan Utama: Hasil penelitian yang telah dilakukan tentang jual beli bunga kamboja milik tanah makam di desa Bumi Mas kecamatan Batanghari menggunakan kajian hukum Islam. Kajian yang digunakan adalah prinsip-prinsip berdasarkan hukum Islam, bahwa dalam hal ini juru kunci makam boleh menjual bunga kamboja dari tanah makam tersebut karena bunga kamboja yang dijual oleh juru kunci makam termasuk mal mubah yaitu harta bebas yang siapa saja boleh mengambil dan menggunakannnya. Berkaitan dengan izin pemanfaatan setelah adanya pemahaman dari peneliti penjual bunga kamboja kemudian meminta izin kepada warga sekitar dan tokoh masyarakat untuk memanfaatkan bunga kamboja tersebut.

Keterbaruan/Keaslian penelitian: Untuk menambah pengetahuan peneliti terhadap hukum jual beli bunga kamboja secara khusus, dan menambah pengetahuan keilmuan peneliti tentang hukum ekonomi syariah. Sebagai rujukan pengelolaan objek jual beli milik umum yang ada di masyarakat pada umumnya.

References

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada ,2007),h.2

Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah : Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqih Muamalah (Jakarta :Raja Grafindo Persada ,2007) h.96

Sumardi Suryabrata, Metode Penelitian, (Jakarta: PT. Grafindo Persada, 2008).h.18

Farouk Muhammad dan Djaali, Metodologi Penelitian Sosial (Bunga Rampai), cet. I, (Jakarta: PTIK Pres, 2003), h. 100

Masri Sirangimbun dan Sifian Efendi, Metode Penelitian Survei, (Jakarta: LP3ES, 1989), h. 263

bapak Saleman selaku penjual bunga kamboja, wawancara dilakukan pada 27 juni 2017.

Published
2021-11-30
How to Cite
[1]
R. Indriyanto, “Hukum Jual Beli Bunga Kamboja Milik Makam dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah”, Jo. Soc. Know. Ed, vol. 2, no. 4, pp. 68-72, Nov. 2021.
Section
Articles