Tinjauan Sosiologis Hukum Tentang Penerapan Mediasi Kaitannya Dengan Asas Peradilan Sederhana

  • Sri Ria Rizki UIN Alauddin Samata Gowa
Keywords: Jual Beli, Perspektif, Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Tujuan Penelitian: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses penyelesaian sengketa melalui asas sederhana, cepat dan biaya ringan ditinjau dari sosiologis hukum di pengadilan agama takalar.

Metodologi:Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian kualitatif. Berdasarkan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai maka pendekatan penelitian yang akan dilakukan adalah pendekatan yuridis, pendekan syar’i. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data yaitu wawancara dan studi dokumen. Adapun alat-alat yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pedoman wawancara adalah alat yang digunakan dalam wawancara yang dijadikan dasar untuk memperoleh informasi dari informan yang berupa pertanyaan. Metode pengolahan dan analisis data dengan cara deskriptif kualitatif.

Temuan Utama: Proses penyelesaian sengketa melalui asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan ditinjau dari sosiologis hukum di Pengadilan Agama Takalar sudah berjalan sesuai dengan apa yang terdapat dalam undang-undang. Dimana proses tersebut yaitu : diawali dengan upaya mendamaikan para pihak yang dilakukan oleh Hakim (pasal 130 HIR). Dalam waktu 7 hari kerja setelah pemilihan atau penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan surat-surat yang diperlukan dan hal-hal yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak (Pasal 8 PERMA No. 2 Tahun 2003), selanjutnya mediator menentukan jadwal pertemuan, dimana para pihak dapat didampingi kuasa hukumnya. Proses mediasi pada dasarnya bersifat rahasia dan berlangsung paling lama 22 hari kerja sejak pemilihan atau penetapan penunjukan mediator.

Keterbaruan/Keaslian penelitian: Kebaruan dari penelitian ini yaitu mengurangi jumlah perkara. Banyaknya penyelesaian melalui mediasi dengan sendirinya akan mengurangi perkara di Pengadilan Pengadilan akan terhindar dari penunggakkan perkara yang berlebih-lebihan, atau sama sekali tidak ada tunggakan.Majelis hakim mempunyai cukup waktu untuk mempelajari dan menelaah setiap perkara yang akan meningkatkan mutu putusan. Dengan jumlah perkara yang lebih sedikit, penyelesaian akan lebih cepat (efisien), sehingga tidak perlu ada upaya-upaya para pihak-pihak untuk meminta kepada hakim atau aparat pengadilan agar perkaranya didahulukan atau diperhatikan, yang akan menimbulkan akses seperti suap-menyuap dan lain sebagainya

References

Dr. Nur Indriantoro, M,Sc., dan Drs. Bambang Supomo, M.Si. metodologi Penetitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen. (Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA Anggota No. 008, 2013), h. 248.

Dr. Nur Indriantoro, M,Sc., dan Drs. Bambang Supomo, M.Si. metodologi Penetitian Bisnis Untuk Akuntansi dan Manajemen, Yogyakarta: BPFE-YOGYAKARTA Anggota No. 008, 2013), h. 146.

Soerjono Soekanto. Pengantar penelitian Hukum. (Jakarta: UII Press, 1986), h.21.

Abdul Manan, “Penerapan Hukum Acara Perdata Di Lingkungan Peradilan Agama”. (Cet. II; Jakarta: Kencana, 2006), h. 158.

Drs. M. Thayyib. HP, Hakim Pengadilan Agama Takalar, wawancaraw (27 Agustus 2014)

Dg. Manye, Pihak Berperkara, wawancara (27 Agustus 2014).

Marlina Dg. Manis, Pihak Berperkara, wawancara (27 Agustus 2014)

Dra. Salmah, Hakim Pengadilan Agama Takalar, wawancara (05 September 2014)

Published
2021-08-31
How to Cite
[1]
S. R. Rizki, “Tinjauan Sosiologis Hukum Tentang Penerapan Mediasi Kaitannya Dengan Asas Peradilan Sederhana”, Jo. Soc. Know. Ed, vol. 2, no. 3, pp. 52-55, Aug. 2021.
Section
Articles