Tinjauan Sosiologi Hukum Terjadinya Tindak Pidana Dalam Proses Pembinaan Di Pesantren

  • Anshar Hadisaputra Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Alauiddin Makassar
Keywords: Pondok Pesantren, Hukum, Sosiologis

Abstract

Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses pembinaan yang terjadi di pondok pesantren khususnya di pondok pesantren IMMIM Putra Makassar serta hambatan-hambatan dan solusi mengatasinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis empiris (sosiolegal research). Maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada data primer di lapangan, atau terhadap santri. Di dalam penelitian hukum ini, penulis melakukan penelitian dengan mencari perkara pidana yang berkenaan dengan adanya tindak pidana dalam proses pembinaan (dalam hal ini podok pesantren IMMIM Makassar). Kemudian melakukan analisis terhadap hasil penelitian tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Metode:Jenis penelitian adalah tinjauan pustaka dan lapangan. Tinjauan pustaka yakni mengkaji dan mengankat hal-hal yang berkenaan dengan permasalahan dari berbagai buku sebagai referensi, tinjauan lapangan yakni observasi dan wawancara.

Temuan Utama: Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembinaan yang terjadi di pondok pesantren IMMIM pada dasarnya sama dengan pembinaan yang terjadi di pesantren lain. Hanya saja untuk mengefektifkan proses pembinaan terhadap santri maka ditambahlah tenaga keamanan di dalam pondok untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dikalangan santri dalam proses pembinaan.

Kebaruan/Keaslian dari Penelitian: Penelitian ini meneliti  tentang tinjauan sosiologi hukum khususnya di pondok pesantren IMMIM Makassar penulis melakukan penelitian dengan mencari perkara pidana yang berkenaan dengan adanya tindak pidana dalam proses pembinaan (dalam hal ini podok pesantren IMMIM Makassar).

References

Bonger, W.A. criminologi, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta1982

Hamzah. Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Surahmad Winamo. Dasar-Dasar Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah.Bandung: PN. Tarsito, 1975

H.A.K Moch Anwar. Beberapa ketentuan Umum dalam buku pertama KUHP, Alumni, Bandung 1981

Hukum Pidana Bagian khusus (KUHP Buku II). Alumni, Bandung, 1981

R. Abdoel Djamal. Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Jakarta. 1984

R. Soesilo, kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Pliteria, Bogor, 1996.

SR. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaeru Patehaem, Jakarta. 1996.

Noach, H.A.K, Anwar, Hukum Pidana bagian Khusus (KUHP Buku II) Alumni Bandung. 1980.

Chairur Arrasyid, Suatu Pemikiran tentang Psikologi Kriminal, Yani Corporation, Medan, 1998.

Santoso, Topo dan achjani Zulfa, Eva, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.

Oemar Seno Aji, Hukum (acara) pidana dan prospeksi, Alumni, Bandung, 1983.

Bawengan, G.W , Pengantar Psikologi Kriminal, Pradya Paramitha, Jakarta, 1991.

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.

Nanda Agung Dewantara, Kemampuan Hukum pidana dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Yang Baru Berkembang dalam Masyarakat, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Poewadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. 1976

Published
2020-08-31
How to Cite
[1]
A. Hadisaputra, “Tinjauan Sosiologi Hukum Terjadinya Tindak Pidana Dalam Proses Pembinaan Di Pesantren”, Jo. Soc. Know. Ed, vol. 1, no. 3, pp. 78-81, Aug. 2020.
Section
Articles