Tinjauan Sosiologi Hukum Terjadinya Tindak Pidana Dalam Proses Pembinaan Di Pesantren
Abstract
Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan proses pembinaan yang terjadi di pondok pesantren khususnya di pondok pesantren IMMIM Putra Makassar serta hambatan-hambatan dan solusi mengatasinya. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis empiris (sosiolegal research). Maka yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian pada data primer di lapangan, atau terhadap santri. Di dalam penelitian hukum ini, penulis melakukan penelitian dengan mencari perkara pidana yang berkenaan dengan adanya tindak pidana dalam proses pembinaan (dalam hal ini podok pesantren IMMIM Makassar). Kemudian melakukan analisis terhadap hasil penelitian tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Metode:Jenis penelitian adalah tinjauan pustaka dan lapangan. Tinjauan pustaka yakni mengkaji dan mengankat hal-hal yang berkenaan dengan permasalahan dari berbagai buku sebagai referensi, tinjauan lapangan yakni observasi dan wawancara.
Temuan Utama: Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pembinaan yang terjadi di pondok pesantren IMMIM pada dasarnya sama dengan pembinaan yang terjadi di pesantren lain. Hanya saja untuk mengefektifkan proses pembinaan terhadap santri maka ditambahlah tenaga keamanan di dalam pondok untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dikalangan santri dalam proses pembinaan.
Kebaruan/Keaslian dari Penelitian: Penelitian ini meneliti tentang tinjauan sosiologi hukum khususnya di pondok pesantren IMMIM Makassar penulis melakukan penelitian dengan mencari perkara pidana yang berkenaan dengan adanya tindak pidana dalam proses pembinaan (dalam hal ini podok pesantren IMMIM Makassar).
References
Bonger, W.A. criminologi, Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta1982
Hamzah. Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Surahmad Winamo. Dasar-Dasar Teknik Research Pengantar Metodologi Ilmiah.Bandung: PN. Tarsito, 1975
H.A.K Moch Anwar. Beberapa ketentuan Umum dalam buku pertama KUHP, Alumni, Bandung 1981
Hukum Pidana Bagian khusus (KUHP Buku II). Alumni, Bandung, 1981
R. Abdoel Djamal. Pengantar Hukum Indonesia, Rajawali Jakarta. 1984
R. Soesilo, kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal, Pliteria, Bogor, 1996.
SR. Sianturi, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaeru Patehaem, Jakarta. 1996.
Noach, H.A.K, Anwar, Hukum Pidana bagian Khusus (KUHP Buku II) Alumni Bandung. 1980.
Chairur Arrasyid, Suatu Pemikiran tentang Psikologi Kriminal, Yani Corporation, Medan, 1998.
Santoso, Topo dan achjani Zulfa, Eva, Kriminologi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1996.
Oemar Seno Aji, Hukum (acara) pidana dan prospeksi, Alumni, Bandung, 1983.
Bawengan, G.W , Pengantar Psikologi Kriminal, Pradya Paramitha, Jakarta, 1991.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.
Nanda Agung Dewantara, Kemampuan Hukum pidana dalam Menanggulangi Kejahatan-Kejahatan Yang Baru Berkembang dalam Masyarakat, Liberty, Yogyakarta, 1988.
Poewadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. 1976
Copyright (c) 2020 Anshar Hadisaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and acknowledge that the Journal of social knowledge education (JSKE) is the first publisher licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.