Persepsi Pimpinan Madrasah Aliyah di Kabupaten Banyumas terhadap Guru Agama Masa Depan

  • Zulfa Binta Hasanah Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
Keywords: Pendidikan, Nasional, Profesi, Guru

Abstract

Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan pandangan para kepala Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah di Kabupaten Banyumas tentang profil guru agama masa depan, sesuai dengan perkembangan dan perubahan masyarakat serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Metodologi: Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif, yang menggambarkan pandangan para kepala madrasah tentang profil guru agama masa depan. Data yang dikumpulkan akan dianalisis dengan metode analisis kualitatif yang mengikuti alur reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi data berdasarkan kerangka analisis yang diajukan oleh Miles dan Huberman.

Temuan Utama: Hasil penelitian menunjukkan bahwa Madrasah Aliyah di Kabupaten Banyumas memiliki visi untuk membekali lulusannya dengan kepribadian yang utama dan sempurna. Keunggulan-keunggulan yang diharapkan pada profil guru agama masa depan adalah keunggulan keberagamaan, keunggulan akhlakul karimah, keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi, keunggulan akademik, dan keunggulan bahasa. Keunggulan-keunggulan ini dianggap penting untuk menghadapi perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.

Keterbaruan/Keaslian dari Penelitian: Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang pandangan para kepala madrasah terkait profil guru agama masa depan. Dengan menggambarkan keunggulan-keunggulan yang diharapkan, penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pengembangan pendidikan agama di madrasah. Selain itu, penelitian ini juga mengaitkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan pendidikan agama, sehingga memperkaya wawasan tentang bagaimana pendidikan agama dapat mengikuti perkembangan zaman secara relevan.

References

R. Indonesia, Undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945, Sekretariat Jenderal MPR RI, 2002, pp. 67-80.

S. Sherly, E. Dharma & H. B. Sihombing, “Merdeka belajar: kajian literatur,” In UrbanGreen Conference Proceeding Library, pp. 183-190, 2021.

I. Sukardi, “Character Education Based on Religious Values: an Islamic Perspective,” Ta’dib J. Islam. Educ., vol. 21, no. 1, p. 41, 2016, doi: 10.19109/td.v21i1.744.

L. Hakim, “Pemerataan Akses Pendidikan Bagi Rakyat Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional,” J. EduTech, vol. 2, no. 1, pp. 53–64, 2016.

E. Komara, “Perlindungan Profesi Guru di Indonesia,” Mimb. Pendidik. J. Indones. untuk Kaj ian Pendidik., vol. 1, no. September, pp. 151–160, 2016.

M. Rofiki, “Urgensi Supervisi Akademik Dalam Pengembanga Profesionalisme Guru Di Era Industri 4.0,” Indones. J. Basic Educ., vol. 2, no. 3, pp. 502–514, 2019.

R. Richardo, “Program Guru Pembelajar : Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru Di Abad 21,” in Prosiding Seminar Matematika dan Pendidikan Matematika, 2016, vol. 1, no. 1, pp. 777–785.

M. Ali, “Hakikat Pendidik Dalam Pendidikan Islam,” J. Tarb., vol. 11, no. 1, pp. 82–96, 2014.

A. I. Frimayanti, “Implementasi Pendidikan Nilai Dalam Pendidikan Agama Islam,” Al-Tadzkiyyah J. Pendidik. Islam, vol. 8, no. 2, p. Hal. 227-247, 2017.

S. S. Aslamiyah, “Pendidik Dalam Perspektif Pendidikan Islam,” Al Hikmah, vol. 3, no. 2, pp. 231–240, 2013.

A. Arifai, “Kompetensi Kepribadian Guru Dalam Perspektif Pendidikan Islam,” RAUDHAH Proud To Be Prof. J. Tarb. Islam., vol. 3, no. 1, pp. 27–38, 2018.

B. Dalyono and D. A. Agustina, “Guru Profesional Sebagai Faktor Penentu Pendidikan Bermutu,” Maj. Bangun Rekaprima, vol. 1, no. 1, pp. 13–22, 2016.

Published
2022-09-30
How to Cite
[1]
Z. B. Hasanah, “Persepsi Pimpinan Madrasah Aliyah di Kabupaten Banyumas terhadap Guru Agama Masa Depan”, J. Pend. A. Isl. Ind, vol. 3, no. 3, pp. 62-66, Sep. 2022.
Section
Articles