Perspektif Hukum Islam: Peralihan Harta Ke Anak Asuh dari Orang Tua Asuh
Abstract
Tujuan Penelitian: Keluarga yang tidak memiliki anak, tidak sedikit yang melakukan pengasuhan atau adopsi anak. Anak yang sedang diasuh bisa dari keluarga dekat atau dari orang lain.
Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang mengandalkan sumber bibliografi dari buku dan artikel di jurnal ilmiah yang berkaitan dengan pokok permasalahan, pembacaan data dengan pemikiran para ahli dengan pendekatan konstruktif dan interpretasi pada isi pokok.
Temuan Utama: Tindakan hukum yang bersifat sukarela, yang didasarkan atas kehendak bebas dari pemberi wasiat selaku pemilik harta. Namun demkian, berpangkal pada firman Allah surat alBaqarah (2) ayat 180, hukum wasiat itu wajib, yaitu untuk memberi bagian kepada orang tua atau kerabat yang tidak menerima bagian warisan karena terhijab (mahjub), atau tidak dapat menjadi ahli waris karena terhalang (mamnu').
Keterbaruan/Keaslian dari Penelitian: Pewarisan yang dilaksanakan di desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang tersebut tidak memiliki sebuah landasan yang jelas, yaitu mengenai pilihan hukum mana yang akan dipakai dalam pembagian warisannya, ataupun siapa-siapa yang seharusnya menjadi ahli waris dan yang berhak mendapat warisan.
References
A. Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
A. P. Fitri, “ Peralihan harta orangtua asuh kepada anak asuh, Universitas Brawijaya,”2013.
N. I Nyoman, “Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum,” [online]. Available: www.huma.or.id. [Diakses pada tanggal 30 Januari 2022].
R, Fathur, Ilmu Mawaris, Jakarta: Bulan Bintang, 1973
A. Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum pembuktian, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1986
S. Eman, Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006
T. Henny, “Pewaris Menurut B.W”, [online]. Available : HUKUM‐WARIS‐BW.pptx, [Diakses pada tanggal 27 Januari 2022].
J. Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992
Undang‐Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pena Pustaka, Yogyakarta
Copyright (c) 2021 Siti Aminah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and acknowledge that the Jurnal Pendidikan Agama Islam Indonesia (JPAII) is the first publisher licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges and earlier and greater citation of published work.