Perspektif Hukum Islam: Peralihan Harta Ke Anak Asuh dari Orang Tua Asuh

  • Siti Aminah Sekolah Tinggi Agama Islam Cirebon
Keywords: Adopsi Anak, Hukum Waris, Mahjub, Pengasuhan Anak

Abstract

Tujuan Penelitian: Keluarga yang tidak memiliki anak, tidak sedikit yang melakukan pengasuhan atau adopsi anak. Anak yang sedang diasuh bisa dari keluarga dekat atau dari orang lain.

Metodologi: Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan yang mengandalkan sumber bibliografi dari buku dan artikel di jurnal ilmiah yang berkaitan dengan pokok permasalahan, pembacaan data dengan pemikiran para ahli dengan pendekatan konstruktif dan interpretasi pada isi pokok.

Temuan Utama: Tindakan hukum yang bersifat sukarela, yang didasarkan atas kehendak bebas dari pemberi wasiat selaku pemilik harta. Namun demkian, berpangkal pada firman Allah surat alBaqarah (2) ayat 180, hukum wasiat itu wajib, yaitu untuk memberi bagian kepada orang tua atau kerabat yang tidak menerima bagian warisan karena terhijab (mahjub), atau tidak dapat menjadi ahli waris karena terhalang (mamnu').

Keterbaruan/Keaslian dari Penelitian: Pewarisan yang dilaksanakan di desa Gajah Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang tersebut tidak memiliki sebuah landasan yang jelas, yaitu mengenai pilihan hukum mana yang akan dipakai dalam pembagian warisannya, ataupun siapa-siapa yang seharusnya menjadi ahli waris dan yang berhak mendapat warisan.

References

A. Zainuddin, Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2008

A. P. Fitri, “ Peralihan harta orangtua asuh kepada anak asuh, Universitas Brawijaya,”2013.

N. I Nyoman, “Perkembangan Pemikiran Konsep Pluralisme Hukum,” [online]. Available: www.huma.or.id. [Diakses pada tanggal 30 Januari 2022].

R, Fathur, Ilmu Mawaris, Jakarta: Bulan Bintang, 1973

A. Ali, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum pembuktian, Jakarta: PT. Bina Aksara, 1986

S. Eman, Hukum Waris Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama, 2006

T. Henny, “Pewaris Menurut B.W”, [online]. Available : HUKUM‐WARIS‐BW.pptx, [Diakses pada tanggal 27 Januari 2022].

J. Satrio, Hukum Waris, Alumni, Bandung, 1992

Undang‐Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pena Pustaka, Yogyakarta

Published
2021-02-28
How to Cite
[1]
S. Aminah, “Perspektif Hukum Islam: Peralihan Harta Ke Anak Asuh dari Orang Tua Asuh”, J. Pend. A. Isl. Ind, vol. 2, no. 2, pp. 19-22, Feb. 2021.
Section
Articles